Postingan

Menampilkan postingan dari Juni, 2019

Hukum Menyalurkan Zakat untuk Lembaga Sosial atau Lembaga Pendidikan

Gambar
Dalam Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama di Kaliurang, Yogyakarta, pada 30 Syawal 1401 bertepatan dengan 30 Agustus 1981 ditanyakan hukum menyalurkan harta zakat kepada masjid, madrasah, panti-panti asuhan atau yayasan sosial-keagamaan dan lain-lain. Ada dua pendapat yang muncul.  Pertama , menukil pendapat dasar dari imam madzab empat (Hanafi, Maliki, Syafi’i dan Hambali) sebagaimana dalam dalam kitab  Bughyatul Mustarsyidin hlm 106 dan  Al-Mizanul Kubra  bab  qismus shadaqah  bahwa tidak diperbolehkan rnengeluarkan zakat untuk lembaga sosial, bahkan untuk membangun masjid sekalipun atau atau mengkafani (mengurus) orang mati. Dinyatakan bahwa masjid itu sama sekali tidak berhak untuk rnenerima zakat, karena zakat itu penyalurannya tidak boleh kecuali untuk orang muslim yang merdeka. Kedua , para  musyawirin  menyatakan boleh menyalurkan zakat di sektor sosial yang ”positif” seperti membangun masjid, madrasah, mengurus orang mati dan ...